BULELENG, iNews.id - Satgas penanganan Covid-19 di Kabupaten Buleleng, Bali memperketat pelaksanaan upacara adat maupun upacara keagamaan salah satunya Pagerwesi. Hal ini dilakukan menyusul melonjaknya kasus terkonfirmasi Covid-19 di buleleng dalam beberapa pekan terakhir.
Pengetatan kegiatan upacara adat maupun upacara agama ini dilakukan oleh Satgas Covid-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng pada tanggal 30 Januari kemarin.
Dalam SE tersebut, tertuang untuk pelaksanaan kgiatan upacara agama dan adat yang dapat direncanakan pelaksanaannya agar ditunda serta untuk pelaksanaan upacara agama dan adat yang tidak bisa ditunda agar pelaksanaannya mempedomani protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan kepala desa atau kelian desa adat.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait