Sebelum beraksi, pelaku telah menyiapkan beberapa botol bom molotov berbahan bakar minyak. Akibat tindakannya, vila milik korban ludes terbakar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP. Ancaman hukuman maksimal pidana paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait