Kapolsek Kuta Selatan AKP I Komang Agus Dharmayana saat ekpsose pelaku pembakaran vila di Badung, Bali. (Foto: iNews/Indira Arri)

Sebelum beraksi, pelaku telah menyiapkan beberapa botol bom molotov berbahan bakar minyak. Akibat tindakannya, vila milik korban ludes terbakar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP. Ancaman hukuman maksimal pidana paling lama 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network