Rugikan Negara Rp56 Miliar, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPD Sangeh Segera Disidang (Foto Kejati Bali)

"Selama 20 hari ke depan tersangka AA ditahan di Lapas Kerobokan," ujarnya. 

Saat pelimpahan tersangka, ikut diserahkan aset milik tersangka berupa tanah dan kendaraan yang sebelumnya telah disita penyidik. 

Penyidik nantinya akan membuktikan aset tersangka dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian negara. 

Sebelumnya, AA ditetapkan tersangka karena menyalahgunakan wewenang dalam mengelola keuangan LPD Sangeh dengan modus kredit fiktif, dalam kurun waktu 2016 sampai 2020.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network