Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat memberikan keterangan di Denpasar, Bali, Kamis (9/3/2023). ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

DENPASAR, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Bali tidak membutuhkan wisatawan asing yang nakal melanggar aturan. Sebab hal itu hanya akan mengganggu ketertiban di Pulau Dewata.

“Jadi, mengenai turis (bermasalah), kami sudah bicara dengan Pak Gubernur (I Wayan Koster) turis-turis yang nakal itu tidak diperlukan di Bali. Kalau Bali ini dikotori turis-turis yang nakal dan banyak sampah, itu akan merusak Bali,” ujar Luhut di sela-sela kegiatannya di TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar, Bali, Kamis (9/3/2023).

Luhut menyampaikan pemerintah pusat mendukung seluruh langkah dari Pemerintah Provinsi Bali untuk menertibkan wisatawan asing yang melanggar aturan hukum, serta norma yang berlaku di Pulau Dewata.

“Pak Gubernur sudah tahu apa yang akan dia buat,” katanya Luhut.

Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menyampaikan dia telah rapat bersama Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, perwakilan dari Imigrasi di wilayah Bali, dan jajaran terkait membahas masalah wisatawan asing yang meresahkan masyarakat karena bertindak ugal-ugalan dan melanggar aturan hukum di Indonesia.

Dia mengatakan, Pemprov Bali menginisiasi terbentuknya satuan tugas terpadu yang nantinya bakal mengawasi dan menindak warga negara asing (WNA), termasuk wisatawan yang mengganggu ketertiban dan meresahkan masyarakat.

“Kemarin saya rapat dengan Pak Kapolda, Pak Kakanwil Kemenkumham Bali. Semua jajaran terkait untuk mengidentifikasi berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan turis dan warga negara asing di Provinsi Bali. Kemarin sudah diidentifikasi dan akan ada penanganan secara terpadu,” kata Koster pada sela-sela kegiatannya di TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar.

Dia mengatakan, satuan tugas terpadu itu bakal mulai bekerja bulan ini.

“Ya dalam waktu dekat, bulan ini,” ucapnya.

Dia menambahkan, satuan tugas terpadu yang terdiri atas Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kantor Imigrasi di Bali, Satpol PP, saat ini masih melacak dan mendalami beberapa kasus turis asing atau warga negara asing, secara mendetail.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network