Menko Maritim Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (dok iNews.id.)

JAKARTA, iNews.id - Wisatawan yang akan datang ke Bali menggunakan pesawat terbang wajib melakukan tes swab PCR dua hari sebelum kedatangan. Hal itu untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 secara virtual, Senin (14/12/2020).

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut juga meminta Menteri Kesehatan, Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) segera mengatur prosedurnya.

Luhut meminta implementasi pengetatan itu dimulai pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Dalam rapat yang diikuti kepala daerah di Jawa-Bali itu, Luhut menyebut pengetatan itu dilakukan karena angka kasus positif dan angka kematian Covid-19 terus meningkat.

Adanya peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pascalibur dan cuti bersama pada akhir Oktober itu pulalah yang menjadi dasar keputusan pengetatan perlu dilakukan.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network