DENPASAR, iNews.id - Polda Bali meminta pemilik rental mobil dan motor di Bali memperketat aturan sewa. Pengetatan aturan ini terutama ditujukan kepada wisatawan yang ingin mengendarai kendaraan.
"Sebelum menyewakan kendaraan kepada wisatawan asing maupun lokal agar diingatkan saat berkendara wajib memiliki SIM dan tetap patuh terhadap aturan lalu lintas yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu, Rabu (18/1/2023).
Bayu mengatakan, pemilik rental kendaraan selain memastikan penyewa memiliki lisensi resmi berkendara juga harus mengutamakan keselamatan, keamanan, dan ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
Menurut Bayu, imbauan ini sangat penting dan mendesak karena akhir-akhir ini sering terjadi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan wisatawan asing menggunakan mobil atau motor rental.
Bayu menilai, salah satu penyebab kecelakaan itu menurutnya karena wisatawan asing itu tidak memahami aturan lalu lintas di Bali. Selain itu mereka juga tak menguasai jalan yang dilalui.
Dia menyarankan agar jasa rental kendaraan menyiapkan pemandu atau sopir bagi wisatawan asing yang hendak menyewa kendaraan.
"Ini penting karena para wisatawan tidak terlalu hafal jalan-jalan yang akan mereka lalui dalam menikmati keindahan Bali," kata Bayu.
Pada Senin (16/1/2023), mobil yang berpenumpang empat wisatawan asing asal Rusia nyemplung ke jurang sedalam 25 meter di Buleleng.
Hal itu terjadi karena rem blong dan pengemudi kendaraan tak menguasai medan yang dilalui. Beruntung empat orang yang ada dalam mobil selamat. Mereka dievakuasi warga dan mendapat perawatan di rumah sakit.
Beberapa hari sebelumnya, seorang warga negara Ukraina, Denys Rozanov tewas setelah terjungkal dari motornya dan jatuh di bawah jembatan shortcut Canggu, Kuta Utara, Badung pada Selasa (10/1/2023).
Kemudian pada Sabtu (14/1/2023), warga negara Rusia, Kostenko Marina (24) tewas setelah motornya nyemplung ke sungai di kawasan Ubud, Gianyar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait