Untuk motifnya, dugaan sementara murni perampokan. Pelaku awalnya berniat mencuri, tapi tepergok, sehingga nekat menusuk korban dengan pisau sampai tewas.
Dari catatan polisi, AHP merupakan residivis kasus pencurian sesari atau kotak amal di dua pura di Buleleng, Agustus 2020 lalu. Namun karena masih di bawah umur, dia dibebaskan setelah melalui proses diversi pengadilan.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait