Remaja Jepang pelaku pencabulan adik kelas di Bali divonis 2 tahun penjara. (Foto ilustrasi)

Menurut Wigunawati, selama persidangan, FS tidak dipertemukan dengan korban. FS berada di Polresta Denpasar, sedangkan korban di PN Denpasar. Persidangan berlangsung tertutup dan online.

Dia mengatakan, vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada 5 November 2022 di salah satu toilet mal di Jimbaran, Badung. 

Perbuatan FS itu diketahui saksi I Wayan Nova Adi Saputra. FS kemudian diamankan di kantor keamanan mal dan selanjutnya diserahkan ke Polresta Denpasar.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network