"Dalam proses selanjutnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Bali akan melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari di Lapas Kerobokan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, Senin (9/10/2023).
Pihak Kejaksaan Tinggi Bali juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dan tetap mempercayai proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini akan terus diusut dan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait