Sementara untuk tiga terdakwa lain dengan perkara Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2023/PN Denpasar atas nama Nyoman Putra Sastra, telah ditunjuk majelis hakim yang diketuai Putu Sudariasih dengan anggota Gede Putra Astawa dan Nelson.
Selanjutnya perkara nomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Dps atas nama terdakwa I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara, persidangan akan dipimpin Putu Ayu Sudariasih dengan hakim anggota Gede Putra Astawa dan Nelson.
"Ketiganya akan disidang pada Jumat (20/10/2023)," kata Astawa yang juga ikut terlibat sebagai hakim anggota untuk empat terdakwa.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait