Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gde Antara datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (6/4/2023). (Foto: ANTARA)

Pada panggilan pertama Senin (3/4/2023) lalu dia tidak hadir. Gde Antara mengatakan dirinya harus menyelesaikan pekerjaan administratif sebagai rektor sehingga tidak bisa memenuhi panggilan.

"Kita juga mempunyai kesibukan memberikan layanan di kampus, karena (penerimaan) mahasiswa baru, kampus harus jalan, keuangan dan segala macam," tuturnya.

Gde Antara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana SPI di Universitas Udayana. Kejati Bali juga menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini yaitu IKB, NPS dan IMY yang merupakan pejabat rektorat.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network