DENPASAR, iNews.id - Penerapan PPKM darurat di Bali berimbas pada Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana. Jam operasional penyeberangan akan dipersingkat untuk seluruh jenis penumpang.
"Layanan penyeberangan yang selama ini beroperasi 24 jam hanya akan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 20.00 Wita," ujar Kepala Dinas Perhubungan Bali, IGW Samsi Gunarta di Denpasar, Selasa (13/7/2021).
Gunarta mengatakan, kebijakan itu mulai efektif berlaku pada Rabu 14 Juli 2021.
Dia menjelaskan, pembatasan waktu operasional penyeberangan itu hanya berlaku untuk empat jenis pengguna jasa, yakni penumpang kendaraan umum seperti bus dan travel.
Berikutnya penumpang dengan sepeda motor. Penumpang dengan mobil dan kendaraan pribadi lainnya, serta penumpang pejalan kaki.
"Sedangkan untuk kendaraan logistik, layanan penyeberangan tetap beroperasi selama 24 jam," ujarnya.
PPKM darurat di Bali berlaku sejak 3 Juli 2021 dan akan berakhir pada 20 Juli 2021.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait