Petugas tim gabungan kemudian mendata seluruh pengunjung yang berada di kafe tersebut. Selanjutnya dilakukan rapid test antigen acak terhadap pengunjung dan pengelola untuk mendeteksi penularan Covid-19.
Dari hasil tes, tidak ada yang reaktif Covid-19. Kendati demikian, pengelola kafe tetap diminta menutup usaha dan membayar denda karena melanggar jam operasional tempat usaha selama PPKM.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait