Razia PPKM di Bali mendapati sebuah kafe yang buka melewati jam batas operasional pukul 8 malam. (Foto: iNews.id/Bagus Alit)

Petugas tim gabungan kemudian mendata seluruh pengunjung yang berada di kafe tersebut. Selanjutnya dilakukan rapid test antigen acak terhadap pengunjung dan pengelola untuk mendeteksi penularan Covid-19.

Dari hasil tes, tidak ada yang reaktif Covid-19. Kendati demikian, pengelola kafe tetap diminta menutup usaha dan membayar denda karena melanggar jam operasional tempat usaha selama PPKM.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network