Ratusan Warga Desa Adat Guwang Geruduk Pengadilan Negeri Gianyar (Foto: iNews/Ketut Catur Kusumaningrat)

GIANYAR, iNews.id -  Ratusan warga Desa Adat Guwang, Sukawati, Gianyar mendatangi Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (2/9/2021). Mereka datang mempertanyakan kasus gugatan atas desa adat yang dilayangkan oleh salah seorang warga.

Sebelumnya, salah seorang warga asal Desa Celuk Sukawati, melayangkan gugatan kepada Desa Adat Guwang. Dia mengklaim kepemilikan tanah di wilayah tersebut ke Pengadilan Negeri Gianyar.

Di lokasi yang diklaim itu terdapat SDN Guwang, Kantor Desa Guwang, Gedung LPD hingga pasar desa adat. Tidak hanya kepada warga desa, gugatan juga dilayangkan kepada Dinas Pendidikan Gianyar. 

Ratusan personel dari Polres Gianyar pun diterjunkan ke lokasi untuk mengimbau warga tertib dan mengikuti protokol kesehatan. Warga pun diminta kembali ke rumah masing masing agar tidak terjadinya kerumuman.

"Ini ada 150 personel kami siagakan. Nanti pihak pengadilan akan memberikan infomasi lebih lanjut,"  kata Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Kamis (2/9/2021).

Sementara itu, kasus gugatan ini akan dimediasi terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri Gianyar antara penggugat dan pihak tergugat.

"Nanti masing-masing pihak dikumpulkan melakukan mediasi, mereka akan memberikan resume," kata Humas PN Gianyar, Ida Bagus Ari Suamba.

Sementara itu, Bendesa Adat Guwang, I Ketut Karben Wardana mengatakan, akan memberikan yang terbaik untuk warga atas kasus tersebut. Dia pun meminta dukungan agar warga bisa mendapatkan haknya.

"Yang jelas kami minta dukungan moril, kami tidak pernah mengajak-ajak warga datang ke sini. Tapi kami minta diberikan kesempatan untuk ke persidangan," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network