Kepada majelis sidang, Krisna mengakui sudah dua periode menjadi komisioner KPU Kabupaten Karangasem.
Dalam sidang, Majelis sempat menunjukkan alat bukti berupa dokumen penerimaan honorarium pengurus MDA Kabupaten Karangasem pada Januari-Maret 2020 yang terdapat tanda tangan Krisna di dalamnya.
Saat melihatnya, Krisna mengakui bahwa tanda tangan tersebut memang tanda tangan dirinya. Namun, dia menegaskan tidak pernah membuat tanda tangan dalam dokumen yang menjadi alat bukti itu.
"Yang membuat tanda tangan saya adalah pengurus MDA Karangasem yang bernama I Wayan Putu Widyanata," ujar Krisna.
Ketika ditanya oleh majelis, Krisna mengakui bahwa dirinya memang belum sempat memikirkan tindakan yang akan diambilnya terkait pemalsuan tanda tangan ini. "Saya belum terpikirkan untuk ambil tindakan karena kesibukan saya," ujarnya.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait