DENPASAR, iNews.id - Seorang purnawirawan ditangkap penyidik Polresta Denpasar, Bali atas kasus kepemilikan senjata api (senpi) beserta 10 butir peluru aktif. Padahal awalnya, pelaku dicurigai terindikasi narkoba tapi polisi tidak menemukan barang bukti narkoba, melainkan senjata api tanpa izin.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan, pelaku yakni Agung (64). Proses penyelidikan tidak ditemukan barang bukti narkotika.
"Untuk penanganan selanjutnya, tersangka akan dilimpahkan ke satuan reserse kriminal, terkait kepemilikan senjata api ilegal," katanya, Senin (25/1/2021).
Barang bukti yang disita yaitu satu pucuk senjata api genggam bertuliskan MP-654k, CAL 4,5 mm gagang warna hitam, 10 butir peluru, satu buah tas selempang warna hitam, dan satu buah sarung senjata. Semua disimpan dalam lemari tersangka.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait