TABANAN, iNews.id - Polres Tabanan, Bali menangkap pencuri yang menggasak perhiasan emas senilai Rp100 juta dari rumah warga. Sebagian perhiasan telah dijual oleh pelaku.
Pelaku yakni Wayan Mardianto (40). Dia menggasak perhiasan milik korban Ni Made Widnyani (37) di Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan pada Selasa (24/8/2021).
"Tafsir kerugian korban seluruhnya Rp100 juta," ujar Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra dalam rilis perkara di Mapolres Tabanan, Jumat (27/8/2021).
Ranefli menjelaskan, perhiasan yang digasak pelaku dari rumah korban tersimpan dalam satu kotak hitam.
Kotak tersebut berisi 15 cincin emas, 8 kalung emas, 4 gelang emas, 3 mainan kalung emas, 2 giwang, 1 kalung emas putih, dan 1 permata.
Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai Rp200.000 dari rumah korban.
"Dari seluruh barang curian sudah ada yang sempat dijual berupa satu gelang emas kepada seseorang seharga Rp8,5 juta," ujar Ranefli.
Dari pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan berpura-pura mencari pakan burung kroto dekat rumah korban pada siang hari.
Mengetahui tak ada orang di rumah, pelaku memberanikan diri masuk dan mengambil barang berharga di dalam rumah.
"Saat itu korban sedang bekerja sebagai karyawan koperasi, sehingga rumah dalam keadaan kosong," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait