Menurut polisi, ketiga kasus memiliki pola yang hampir serupa. Para pelaku memanfaatkan kondisi korban yang baru pulang dari tempat hiburan malam pada waktu subuh. Meski demikian, ketiga pelaku diketahui bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindakan tersebut.
Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Untuk kasus pertama, pelaku terancam Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 473 ayat (1) dan Pasal 479 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus kedua dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022. Sementara kasus ketiga dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023.
Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar wisatawan asing. Langkah cepat ini diharapkan mampu menjaga keamanan serta citra pariwisata Bali sebagai destinasi dunia.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait