BULELENG, iNews.id - Bali akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai 9 Februari 2021. Kebijakan itu membuat keinginan Pemerintah Kabupaten Buleleng menerapkan belajar tatap muka di sekolah terpaksa ditunda.
"Sesuai arahan gubernur kemarin, pembelajaran masih harus dengan daring," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, Senin (8/2/2021).
Dia mengatakan Buleleng juga terdampak pelaksanaan PPKM Mikro di Bali. Aturan mengenai pembatasan tersebut berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 dan juga Surat Edaran Gubernur Bali.
"Sehingga pak bupati menugaskan kepada dinas pendidikan untuk memberi tahu sekolah untuk tetap daring," katanya.
Selain menunda belajar tatap muka di sekolah, dampak PPKM Mikro di Bali yaitu adanya jam malam hingga pukul 21.00 WITA. Suyasa menjelaskan, hal itu juga berlaku di Buleleng.
"Jam malam mulai besok dibatasi hingg pukul 21.00 malam," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait