Luhut juga mengatakan, masalah warung makan warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kemudian dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit serta pengaturan teknis berikutnya diatur pemerintah daerah.
Kemudiankegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan di wilayah PPKM level 3 dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai pukul 17.00 waktu setempat. “Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai pukul lima sore waktu setempat,” ujarnya.
Untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 3. Namun dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
“Selanjutnya transportasi umum dan umum angkutan massal taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan juga protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Luhut.
Kemudian pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak makan ditempat yang menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. “Selanjutnya Bapak Ibu sekalian, pengaturan lebih detail akan diatur dengan Instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar dalam hari ini atau sore ini atau malam ini,” ucapnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait