Berikut ketentuan pembatasan yang perlu dipahami selama PPKM:
1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
3. Sektor esensial kebutuhan bahan pokok bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
4. Pembatasan kegiatan restoran layanan di tempat yakni sebesar 25 persen, dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 20.00 WIB atau 21.00 Wita.
6. Kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
7. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimum 50 persen.
8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.
9. Pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait