DENPASAR, iNews.id - Bali siap menerapkan PPKM darurat yang akan berlaku pada 3-20 Juli mendatang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali menegaskan khusus kepada para warga negara asing (WNA) pelanggar protokol kesehatan (prokes) akan diberikan tindakan tegas pendeportasian.
"Kami memastikan dan akan memberikan tindakan tegas apabila orang asing tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan. Kami akan memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk di Gedung Jaya Sabha, Rumah Dinas Gubernur Bali, Kamis (1/7/2021).
Jamaruli Manihuruk menyampaikan, tindakan pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Isinya menyebutkan, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian. Salah satunya pendeportasian.
"Hal ini kami tegaskan kembali kepada orang asing yang berada di Bali bahwa kami akan melakukan pendeportasian jika orang asing tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Pasal 75 tersebut," katanya.
Tindakan tegas deportasi kepada WNA itu merupakan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan dan juga Gubernur Bali I Wayan Koster.
"Perlu diketahui semua WNA yang ada di Bali, kali ini Kanwil Kemenkumhan Bali tidak akan main-main terhadap pengawasan orang asing. Yang membahayakan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, langsung akan dideportasi," katanya.
Dia juga menyampaikan, sepanjang tahun 2021, WNA yang sudah dilakukan tindakan administrasi keimigrasian secara keseluruhan sebanyak kurang lebih 100 orang. Rinciannya, yang telah dideportasi karena kasus pelanggaran protokol kesehatan sekitar 10 orang dan 90 orang dengan kasus pelanggaran keimigrasian.
Kakanwil menyampaikan, dalam pengawasan WNA, Kanwil Kemenkumham Bali sudah melaksanakan sejak lama dengan menggandeng unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian. Namun akhir-akhir ini semakin banyak pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.
"Maka dari itu pengawasan akan ditingkatkan lagi dengan diberlakukannya penerapan PPKM Darurat di Provinsi Bali," katanya.
Sementara Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi yang turut hadir bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana menjelaskan terkait PPKM Darurat yang akan berlaku di Provinsi Bali. Kebijakan ini turut diberlakukan di Bali yang saat ini berada pada asesmen situasi pandemi level 3 karena masih masuk dalam zona oranye.
"Di Bali kita akan mulai laksanakan PPKM Darurat. Rincian kabupaten/kota di Provinsi Bali yang masuk zona oranye meliputi Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung dan Bangli," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait