DENPASAR, iNews.id - Sebanyak 98 kendaraan diputar balik saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bali, Jumat (16/7/2021). Puluhan pengendara ini tak memenuhi syarat melintas di setiap pos penyekatan dalam upaya menekan penularan Covid-19.
Kepala Satpol PP Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, berdasarkan data tim posko penyekatan, ada 98 kendaraan yang terpaksa harus diputar bali.
"Pengendara melanggar aturan dengan tidak memenuhi protokol kesehatan (prokes) dan syarat masuk Kota Denpasar," ujarnya, Jumat (16/7/2021).
Penertiban ini dilakukan secara terpusat di Pos Penyekatan Simpang Cokroaminoto-Jalan Gunung Galunggung. Dalam kegiatan ini terjaring lima orang salah menggunakan masker dan langsung diberikan pembinaan. Kemudian ada 20 kendaraan diputar balik.
Begitu juga penyekatan di Pos Jalan Trenggana-Jalan Trengguli sebanyak 10 kendaraan harus putar balik. Pos Penyekatan Nangka Utara-Kemuda dengan jumlah pelanggar satu orang tanpa masker dan 50 kendaraan putar balik.
Selanjutnya Pos Penyekatan Gunung Sanghyang 14 kendaraan putar balik. Pos Jalan Seroja – Jalan Kemuda, dengan jumlah pelanggar 45 kendaraan putar balik. Lalu di Pos Ahmad Yani-Antasura, tidak ada pelanggaran.
Untuk penertiban ini melibatkan unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Kota Denpasar. Selain itu tim juga berkeliling dengan bergerak dari Polresta menuju Jalan Gunung Agung, Wahidin, Sri Rama, Soetomo, Gajahmada, Surapati, Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan, Dewi Sartika, Diponegoro, M Thamrin dan kembali ke kantor Polresta Denpasar. Dalam penertiban ini, satu tempat usaha ditemukan melanggar aturan dan diberikan surat panggilan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait