Dia meminta pelaku usaha tetap mematuhi aturan operasional kegiatan usaha agar penerapan PPKM bisa turun dari Level 4 ke Level 3. Meski ada kelonggaran dalam berusaha, namun tetap mematuhi aturan. Misal jam buka, kapasitas, dan waktu makan yang masih dibatasi
"Intinya dalam PPKM level 4 ini adalah kelonggaran. Kalau sebelumnya makan minum di tempat tidak diizinkan, sekarang bisa makan minum di tempat dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
pontianak zona merah covid-19 gubernur kalimantan barat sutarmidji zona kuning zona hijau Zona Oranye kalbar ppkm level 4
Artikel Terkait