Sidang praperadilan penetapan status tersangka penipuan kepada owner Indotrader Academy Anak Agung Gede Mahendra di PN Denpasar, Bali, Rabu (16/2/2021). (Foto: SINDOnews/Chusna M)

Dalam perjalanannya, Nobel tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan. Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, Nobel tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan. 

Menanggapi putusan hakim, I Wayan Adimawan selaku pengacara Mahendra mengatakan menghormati putusan hakim.

"Kami akan diskusikan dengan klien untuk langkah selanjutnya," katanya. 

Sementara Kanit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar Iptu M Reza Pranata mengatakan dari awal yakin pengadilan tidak akan mengabulkan gugatan tersebut. 

"Kami bekerja profesional, mulai dari menerima laporan, penyelidikan hingga ke penyidikan," katanya. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network