DENPASAR, iNews.id - Polres Karangasem, Bali, mengungkap sindikat pemalsu surat vaksin Covid-19. Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dari 35 orang yang sebelumnya ditangkap.
"Sebelumnya kami mengamankan 35 orang dan 22 di antaranya ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko Abdillah Andang Taruna saat konferensi pers, Senin (30/8/2021).
Kapolres Karangasem mengatakan, sindikat pemalsuan surat vaksin Covid-19 tersebut diotaki empat orang. Keempatnya, yakni YR (45), AH (29), I (45) dan SH (29), yang ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Keempat tersangka berperan mengedit surat vaksin asli, lalu mengganti namanya. Para tersangka tersebut kemudian membawa surat vaksin palsu ke Bali untuk diberikan kepada 18 anak buah kapal (ABK) yang baru turun dari kapal di Pelabuhan Benoa Denpasar.
Sindikat pemalsu surat vaksin Covid-19 terungkap bermula dari saat polisi mengamankan sebuah bus di Pelabuhan Padangbai, Kamis (26/8/2021). Seluruh penumpang bus berjumlah 27 orang dan tidak membawa surat hasil rapid test antigen. Selain tidak membawa hasil rapid antigen, surat vaksin yang dibawa juga mencurigakan.
Ke-31 orang yang diamankan merupakan rombongan ABK yang hendak menyeberang ke Lombok, NTB. Mereka baru saja tiba di Pelabuhan Benoa setelah enam bulan berlayar.
Dugaan surat vaksin yang dibawa palsu terungkap setelah polisi mengecek lewat aplikasi PeduliLindungi. "Nama mereka di surat vaksin tidak terdaftar," ujar Ricko.
Polisi langsung mengamankan mereka. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Toyota Innova berpenumpang empat orang yang masih merupakan satu rombongan.
Dari penangkapan sindikat tersebut, polisi mengamankan barang bukti terdiri atas 18 lembar surat vaksin palsu, satu unit laptop dan printer, tiga handphone serta uang tunai Rp3,6 juta. Selain itu, satu unit bus dan mobil Toyota Innova.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait