Polisi masih menyelidiki penyebab kematian mahasiswa FISIP Unud yang diduga jadi korban bullying. (Foto: ist)

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit RSUP Prof IGNG Ngoerah (Sanglah) namun dinyatakan meninggal. Setelah kematian korban, beredar bukti perundungan (bullying) melalui tangkapan layar grup chat dan unggahan yang viral di media sosial.

Hal ini pun mengundang reaksi publik yang menyorot kuat dugaan tekanan psikologis akibat perundungan terhadap korban. Bahkan, pihak Rektorat dan organisasi kemahasiswaan di kampus telah memberi sanksi administratif kepada terduga pelaku.

Selain itu, Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud mengumumkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap beberapa pengurus yang tertaut dalam percakapan perundungan. Surat pemberhentian ditandatangani 16 Oktober 2025. Selain itu, enam mahasiswa dilaporkan mendapat sanksi akademik dari kampus (rekomendasi tidak diluluskan pada semester berjalan). 

"Pemberhentian tidak dengan hormat fungsionari Himapol 2025," tulis akun IG @himapolunud dikutip Sabtu (18/10/2025). 

Universitas Udayana berdasarkan pemeriksaan awal dan acuan Permendikbudristek Nomor 55/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, merekomendasikan sanksi akademik terhadap enam mahasiswa yang terindikasi melakukan perundungan. Kampus menyatakan proses pendalaman kasus akan dijalankan secara transparent sesuai aturan.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network