Carlos mengatakan, polisi telah menangkap dua pelaku pembunuhan korban yakni A (15) dan F (16). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih terus menjalani pemeriksaan.
Pembunuhan itu terjadi pada Rabu (16/11/2022) dini hari, setelah korban terlibat keributan di Hotel Permata Dana di Jalan Pidada Ubung, Denpasar.
Keributan terjadi karena korban membatalkan kencan dengan perempuan inisial LKDS yang dipesan melalui MiChat dan meminta uangnya kembali.
Dari pemeriksaan terungkap F berperan menusuk korban, sedangkan A ikut menendang. Kedua pelaku yang merupakan anak di bawah umur ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasal 351 juncto Pasal 338 KUHP. Sudah tersangka," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait