Polisi juga mengumpulkan sejumlah bukti yang menguatkan Putu Rika adalah pembuang mayat bayi tersebut.
Setelah dikuatkan dengan sejumlah petunjuk, Putu Rika mengakui perbuatannya membuang bayi. Dia mengaku melahirkan bayi itu seorang diri di kamar mandi.
"Menurut pelaku, bayi ini sudah meninggal saat dilahirkan. Tetapi kita akan cek lagi dari hasil visum," ujarnya.
Atas perbuatannya Putu Rika diancam Pasal 181 KUHP karena telah menyembunyikan kelahiran dan kematian seseorang dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan.
Diberitakan sebelumnya, mayat bayi tanpa tangan yang terbungkus plastik ditemukan di sebuah gang kawasan Banjar Desa Munduk Tengah, Desa Tista, Kecamatan Busungbiu, Buleleng pada Kamis (3/6/2021) pagi.
Mayat bayi itu ditemukan seorang remaja perempuan, Kadek Sely Riskiani (16) yang melintas.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait