Kapolres Badung, AKBP Roby Septiadi menunjukkan barang bukti narkoba jenis kokain dan hasis dari tersangka ABL, bule asal Jerman. (Foto: MNC Portal/Bagus Alit)

Kasat Resnarkoba Polres Badung, AKP I Putu Budi Artama mengatakan, dari introgasi awal pelaku berdalih barang haram tersebut  miliknya yang dibeli secara online dan untuk dikonsumsi sendiri bersama teman-temannya sesama WNA. 

“Kita tak percaya begitu saja karena mustahil jika semua barang bukti itu milik pelaku mengingat jika diuangkan keseluruhan barang bukti bernilai Rp1,5 miliar, apalagi pasaran kokain dan hasis merupakan  jenis narkoba paling mahal dibanding narkoba jenis lainnya,” katanya. 

Harga kokain per gram rata-rata mencapai Rp5 juta. Banyaknya barang bukti yang didapat membuat polisi menduga pelaku tak hanya sebatas pecandu, tapi juga telah masuk dalam sindikat narkoba. 

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman pidana pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun dan maksimal seumur hidup.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network