Bandara I Gusti Ngurah Rai (Foto: ANTARA)

Mendapat laporan tersebut, Polda Bali melakukan visum terhadap korban di RSUP Prof IGN Ngoerah. Penyidik juga melakukan olah TKP di toilet yang menjadi lokasi pelecehan serta meminta keterangan saksi-saksi.

Berdasarkan gelar perkara, Polda Bali meningkatkan status terlapor FBS sebagai tersangka pelecehan anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penyidik langsung menahan FBS di Rutan Polda Bali.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Bayu.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network