Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas. (Foto: Antara).

Menurutnya, penangkapan dengan kasus yang sama terjadi pada 8 Desember 2022. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan tiga orang pelaku Haryadi (43), Mislan (22) dan Ahmad Heru Santoso (27) di kos jalan Karangsari, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Dari tiga pelaku tersebut, petugas mengamankan 32.000 butir pil warna putih, dan 159 pil warna kuning sisa penjualan sebelumnya yang dikirim bernama Radja dari Jakarta.

"Peredaran obat ini memang diindikasikan untuk disalahgunakan oleh generasi muda Bali dengan efeknya membuat flying," kata Kapolresta.

Dia menuturkan, ribuan pil temuan tersebutsebagai pengganti narkoba yang rata-rata pemakainya golongan muda karena mudah didapatkan dan dengan harga yang relatif murah.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap keempat tersangka, kata dia pengiriman barang tersebut, meningkat sesuai permintaan pelanggan untuk kebutuhan pesta pergantian tahun.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network