Anggota Polresta Denpasar dihukum push up saat apel pagi karena melanggar disiplin anggota Polri, Rabu (19/1/2022). (Foto: MNC/Chunsa Mohammad).

Harun mengatakan, kedua anggota yang disanksi karena melanggar pasal 28 huruf A dan pasal 8 huruf F Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016. Kepada anggota yang lain diminta selalu menjaga kebersihan dan kerapian pakaian. 

"Dilarang menggunakan celana cangcuters atau pinsil, rambut dicukur rapi, dilarang model mohawk atau skin, tidak berjenggot dan berjambang, sepatu harus disemir," katanya. 

Peringatan juga ditujukan kepada anggota Polwan. "Tidak menggunakan make up yang berlebihan," tutur Harun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network