Direktur PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG) Diamond, M  Akbar Gusmawan (33) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (Foto: Chusna Mohammad)

Arimbawa telah menyetor uang Rp35 juta sebagai persyaratan ke PT MAG Diamond itu. Dia lalu mendapatkan pelatihan selama tiga bulan dan meneken kontrak dengan gaji USD 4.500 per bulan. 

Pemberangkatan ke Jepang dijadwalkan 30 Agustus 2022. Namun hingga kini dia tidak diberangkatkan ke Jepang sesuai perjanjian. Belakangan, Arimbawa mengetahui dia akan diberangkatkan ke Malaysia dengan visa holiday. 

Hingga kini sudah 17 CPMI yang melapor menjadi korban PT MAG Diamond. "Korban yang belum melapor 283 orang," kata mantan Kapolres Tabanan ini. 

Para korban telah menyetor uang antara Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta. "Total uang yang masuk ke rekening PT MAG Diamond sebesar Rp3,6 miliar," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, PT MAG Diamond tidak mengantongi surat izin penempatan pekerja migran Indonesia (SIP2MI). 

"Kita masih terus kembangkan untuk memastikan jumlah total korban," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network