Kabid Humas Polda Bali Kombes Sterfanus Satake Bayu. (ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali secara tegas melarang praktik perjudian sabung ayam atau tajen. Anggota Polri yang mengizinkan tajen dan memberikan dukungan pengamanan akan diberikan sanksi.

"Jika ada anggota Polri yang melanggar dengan memberikan izin (tajen), akan ditindak tegas dengan sanksi sesuai ketentuan hukum," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Sterfanus Satake Bayu di Denpasar, Selasa (4/10/2022).

Dia mengatakan, Polda Bali mengikuti arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan jajaran kepolisian untuk memberantas segala bentuk perjudian.

Berdasarkan arahan itu, Polda Bali menyatakan secara tegas bahwa praktik perjudian dalam berbagai jenis baik online maupun konvensional dilarang karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network