Polda Bali menangkap Edi Saputra, pengedar narkoba sabu dan ratusan butir ekstasi. (Foto: Chusna Mohammad)

Dari kedua lokasi, total narkoba yang disita polisi yaitu sabu seberat 132,10 gram dan 784 butir ekstasi. 

"Asal narkoba dan jaringannya masih diselidiki," ujar Bayu.

Edi telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat pasal  114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara. 

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network