Polda Bali menangkap pengedar ribuan obat ilegal di Denpasar. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menangkap seorang pengedar obat ilegal yang beroperasi di Denpasar. Pelaku inisial AMF (27) ditangkap dengan barang bukti 37 obat ilegal berjumlah ribuan tablet.

Plt Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Gde Nakti Widhiarta menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diberikan oleh Balai Besar (BB) POM Bali. Saat itu direktorat intelijen BB POM Bali mengabarkan akan ada pengiriman obat ilegal ke Denpasar melalui jasa ekspedisi.

"Setelah melakukan koordinasi, pelaku ditangkap pada hari Minggu (11/10) di lokasi tujuan pengiriman yang beralamat di Jalan Sekar Sari Gang XI No. 2 Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (26/10/2020).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 37 produk obat yang tergolong ilegal. Perinciannya yaitu tablet putih berlogo Y sebanyak 31.179 butir, tablet kuning dengan tulisan Nova dan DMP sebanyak 5.172 butir.

"Dengan harga jual diperkirakan mencapai Rp43,4 juta," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network