DENPASAR, iNews.id - Polda Bali telah menerima laporan penganiayaan yang dialami Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Bali itu melaporkan pemukulan yang dialaminya di kantor perwakilan DPD.
"Kami sudah lakukan pemeriksaan beberapa saksi-saksi. Saat ini menunggu hasil dan verifikasi. Masih kami kumpulkan barang bukti lainnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Dodi Rahmawan dihubungi, Kamis (29/10/2020).
Dodi menjelaskan, Arya melaporkan pemukulan itu ke Polda Bali pada Rabu (28/10/2020) sekitar pukul 14.00 WITA, tak lama setelah insiden pemukulan terjadi. Dia melaporkan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama berdasarkan Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP.
"Dari keterangan pelapor mengenai pipi sebelah kanan, sehingga pelapor merasa sakit dan terlihat lebam. Kemudian luka lecet di tangan sebelah kanan dan kepala bagian tengah mengakibatkan rasa sakit," ucap Dodi.
Dodi menuturkan, berdasarkan keterangan Arya, pemukulan itu bermula saat sekelompok massa berjumlah puluhan orang datang ke kantor perwakilan DPD di Bali untuk bertemu dengan Arya.
Saat itu Arya menawarkan diri untuk berdialog dengan perwakilan massa. Namun permintaan itu ditolak karena massa meminta Arya menemui mereka secara langsung.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait