Petugas Ditressiber Polda Bali saat menggerebek markas judi online yang dikelola WNA India dengan omzet miliaran rupiah per bulan. (Foto: iNews TV)

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit monitor dan komputer, 15 laptop, dua router, serta puluhan handphone yang digunakan untuk menjalankan operasional judi online.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka juga dikenakan Pasal 426 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sindikat judi online India di Bali tersebut maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

Polda Bali menegaskan akan terus memburu jaringan judi online lintas negara yang memanfaatkan wilayah wisata sebagai kedok operasional. Pengungkapan sindikat judi online India di Bali ini menjadi peringatan tegas bahwa aktivitas ilegal berbasis digital tetap bisa dilacak dan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network