Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, ketujuh beach club itu merupakan penyewa tanah negara kepada Bendesa Adat Ungasan Wayan Disel Astawa.
Astawa telah dilaporkan ke Polda Bali oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Senin (4/4/2022) lalu. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan akta autentik di lahan milik negara sebagaimana pasal 266 dan 263 KUHP.
Nilai sewa yang ditemukan cukup fantastis, sebesar Rp40 miliar lebih.
"Pak Bupati ingin transparansi keuangan. Jangan sampai hanya masuk ke kelompok atau perorangan," ujar Suryanegara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait