Saat ini BE ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Dia dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandhy, menegaskan praktik pengoplosan gas LPG sangat merugikan masyarakat dan negara.
“Kami berharap tidak ada lagi pengoplosan gas bersubsidi karena ini hak masyarakat kurang mampu,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas serupa.
“Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor, serta memastikan akan menindak tegas para pelaku,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait