JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melarang PNS melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini. Ancaman pemotongan tunjangan kinerja (Tukin) membayangi PNS yang nekat mudik.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 41/2020 tertanggal 6 April 2020
Menpan-RB, Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan SE untuk PNS dan aparatur sipil negara (ASN) itu terinspirasi dari Maklumat Kapolri.
Menurutnya ASN harus sejalan dengan pemerintah untuk mencegah wabah corona yang membahayakan bangsa serta negara.
"Kami ingin seperti Maklumat Kapolri yang tegas dan ada sanksinya," kata Tjahjo, Selasa (7/4/2020).
Tjahjo mengatakan jika ada PNS nekat mudik maka ada sejumlah sanksi yang akan menunggu. Mulai dari sanksi teguran hingga pemotongan tunjangan kinerja.
"Lalu masih ada alternatif lain, jika masih nekat mudik nanti akan dibahas antara Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," ucap mantan Mendagri ini.
Dia mengatakan jika ada PNS yang terpaksa dinas keluar kota harus mengantongi izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dia juga meminta jajaran PPK juga tidak mudik.
Larangan mudik ini, kata dia, sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona di daerah. Karena menurutnya jumlah PNS di Indonesia cukup banyak.
"Dengan tidak mudik berarti mencegah penularan virus di daerah," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait