Selain itu, lanjutnya, Pemkab Badung juga meningkatkan nafkah atau gaji para prajuru adat di mana Bendesa adat mendapat gaji sebesar Rp6 Juta dan Kelian Banjar adat Rp5 juta.
"Semoga bisa mengurangi beban material dari prajuru adat ini dalam melayani masyarakat. Karena jika pelayanan dari banjar adat sudah baik, sudah tentu pelayanan di Kabupaten juga bisa baik,” ujarnya
Dalam sambutannya, Bendesa adat Madya MDA Badung I Nyoman Sujapa menyampaikan, terima kasih kepada Pemkab Badung yang telah membantu MDA Badung selama ini. Pembagian seragam kepada Kelian Banjar Adat dari 124 Desa Adat di Kabupaten Badung ini merupakan salah satu program kerja dari MDA Badung yang dananya bersumber dari Hibah APBD Badung 2024 sebesar Rp380 juta.
I Nyoman Sujapa menuturkan, MDA yang ada di provinsi, kabupaten maupun kecamatan merupakan sebuah Pasikian (Persatuan), bukannya atasan dari desa adat, sebagaimana tertuang dalam Perda Provinsi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.
"Untuk itu, segala keputusan tertinggi dalam mengatur tata kehidupan krama adat atau masyarakat adat diputuskan oleh desa adat itu sendiri, bukan keputusannya dari MDA. Jika terjadi permasalah di desa adat, sebaiknya diselesaikan di desa adat itu sendiri, karena di dalam desa adat sudah ada kelembagaan yang lengkap dengan tugasnya masing-masing,” tuturnya.
Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait