PKL dan angkringan di Denpasar bisa buka hingga pukul 22.00 WITA. (Foto: iNews.id/Indira Arri)

Dia mengatakan pembatasan jam operasional usaha hingga pukul 20.00 WITA yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Denpasar hanya berlaku bagi swalayan, toko, dan pusat perbelanjaan.

"Itu sudah jelas apa saja yang ditutup pukul 20.00. Di luar itu tidak ditegaskan," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network