Kepada polisi, Delaa mengaku pisau yang dibawa hanyalah pisau mainan.
"Dia mengaku itu pisau replika untuk menakut-nakuti dan masih kita cari (pisaunya)," kata dia.
Atas perbuatannya, Delaa dijerat dengan Pasal 172 atau 502 KUHP tentang mengganggu ketertiban umum dan UU Darurat 13 Tahun 1951.
"Kita sudah koordinasi dengan imigrasi, dia akan dideportasi segera," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait