Viral video bule kembali berulah petentengan membawa pisau di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Bali. (foto: Istimewa).

DENAPASAR, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada yang petentengan membawa pisau di jalan dinilai membahayakan. Bule tersebut segera dideportasi dari Bali ke negaranya.

Kabid Inteldakim Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Gilang Danur Dara mengatakan, bule bernama Delaa itu masuk ke Bali sejak 2021. Selama tinggal Indonesia, kata dia Delaa menggunakan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) sebagai investor. 

"Yang bersangkutan patut diduga melakukan kegiatan berbahaya dan membahayakan keamanan dan ketertiban," ujar Gilang di Polres Badung, Senin (12/6/2023).

Dia menjelaskan, Delaa tinggal di Bali sebagai pengusaha properti. Bule Delaa itu, lanjut dia di negaranya menjalankan bisnis penyewaan vila. 

Menurutnya, Delaa akan dideportasi sesuai pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Kita juga telah menerima surat rekomendasi dari Polri untuk melakukan deportasi," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network