Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (13/11/2020) menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Jerinx 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan. Tak puas dengan putusan tersebut, Jerinx menempuh upaya banding.
Di tingkat Pengadilan Tinggi Bali, majelis hakim memutuskan Jerinx bersalah dan dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan.
Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait