Ilustrasi pemerkosaan. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, iNews.id - Seorang ayah bejat di Bali, I Wayan S (29), divonis hukuman 14 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (20/4/2021). Terdakwa terbukti bersalah memerkosa anak kandungnya yang masih berusia delapan tahun.

Vonis hakim tersebut sebanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Ayu Sudariasih.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan pencabulan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 dan 2 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network