Nenek Ketut Reji duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar sebagai tersangka pemalsuan dokumen, Selasa (1/12/2020). (iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Seorang nenek buta huruf berusia 85 tahun duduk di kursi pesakitan. Dia menjadi tersangka pemalsuan dokumen.

Dalam persidangan di PN Denpasar, Selasa (1/12/2020) nenek bernama Ketut Reji itu didakwa melakukan pemalsuan dokumen terkait penjualan tanah.

Didampingi kerabat dan kuasa hukumnya, Ketut Reji mengikuti persidangan. Nenek yang buta huruf dan berbicara dengan bahasa Bali ini mengikuti jalannya persidangan setelah dua kali persidangan sebelumnya tidak hadir lantaran sakit.

Dalam persidangan, Ketut Reji mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia didakwa memalsukan dokumen. JPU menjerat dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP

Usai persidangan, kuasa hukum Ketut Reji yakni I Made Suardana menyebut apa yang disampaikan JPU tidak tepat. Sebab perkara yang menjerat Ketut Reji semestinya masuk ranah perdata dan bukan pidana.

"Setelah saya mendengar apa yang disampaikan JPU, secara spesifik tidak ada yang esensial," ujarnya, Selasa (1/12/2020).

Dia mengatakan dakwaan JPU tidak tepat. Sebab Ketut Reji dan anaknya tidak melakukan apapun terkait tuduhan pemalsuan tersebut.

"Pidana tidak bisa menjerat orang yang tidak melakukan apa-apa. JPU tidak membedah itu. Ini hanya formalitas saja," tuturnya.

Nenek Ketut Reji (85) meminta persidangan kasusnya segera selesai. (iNews.id/Indira Arri(


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network