Pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk. (Foto: MNC/Chusna).

DENPASAR, iNews.id - Perjalanan domestik ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk tak perlu menunjukkan hasil rapid test antigen. Pelaku perjalanan cukup menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

"Bisa tunjukkan sertifikat vaksinnya?," tanya Windi Arista, petugas di loket pintu masuk Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Rabu (9/3/2022). 

Fitri Ari Dewi, wisatawan yang hendak berlibur ke Bali lalu menunjukkan sertifikat vaksin yang telah diunduh dari aplikasi PeduliLindungi di handphone. 

Petugas juga memeriksa tiket penyeberangan yang telah dibeli secara online. Setelah dilakukan validasi, Fitri diijinkan naik ke kapal untuk menyeberang ke Bali. 

Setelah tiba di Pelabuhan Gilimanuk dan turun dari kapal, pelancong tidak perlu lagi berjalan menuju pos untuk melakukan validasi surat tes antigen. 

Petugas hanya memeriksa KTP. Jika menggunakan kendaraan, tentu harus menjalani pemeriksaan surat kelengkapan kendaraan. 

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Suharto mengatakan, dihapuskannya syarat negatif antigen dan PCR berlaku sejak 8 Maret 2022 sesuai SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022.

"Bebas PCR dan antigen berlaku untuk PPDN yang telah vaksin dua kali atau tiga kali dan cukup menunjukkan sertifikat vaksin. Untuk yang vaksin satu kali tetap wajib tes PCR atau antigen," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network